Berita

SOSIALISASI TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MMenindaklanjuti surat dari kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal dan hasil rapat Kepala Desa SSE kecamtan Pageruyungdi Balai Desa Pageruyung Perihal Tata cara Pengelolaan keuangan desa secara transksi non tunai.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemdes Parakan Sebaran Telah Mengutus Sekretaris desa nya untuk mengikuti sosialisasi tata cara Pengelolaan keuangan desa secara transksi non tunai di balai desa Gondoharum pada hari rabu 29 mei 2024 yang di dampingi bendahara desa.

Sistem transaksi non- tunai merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan good governance. Dimana pemerintah
dituntut untuk lebih transparan dan lebih bersih dalam mengelola keuangan daerah yang tentunya bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri No 910/1867/SJ merupakan dasar hukum atau landasan dalam penerapan transaksi non-tunai pada
pemerintah daerah/desa.
 
pada penerapan sistem ini tidak semua transaksi langsung dapat dilakukan dengan cara non-tunai. Sistem ini dilakukan secara bertahap sehingga pada pelaksanaannya masih dapat ditemukan transaksi tunai dengan nominal tertentu. Penerapan sistem transaksi non-tunai menghasilkan manfaat yang sesuai
dengan prinsip-prinsip dari good governance.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 22:39
Awan Mendung
28° C 24° C
Kelembapan. 76
Angin. 1.24